Harus Tahu, Penerapan Piket Pegawai Bagian Upaya Physical Distancing
Ilustrasi Indonesia Darurat Corona (teksinfo.com) |
Dampak dari serangan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia secara langsung atau tidak berimbas pada ekonomi negara, tidak terkecuali dunia kerja.
Mengingat cepatnya alur penularan Covid-19 pemerintah telah menetapkan pola #dirumahaja untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya itu. Yakninya berdiam diri di rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah bahkan beribadah di rumah.
Sejauh ini sebagian besar instansi telah meliburkan pegawainya atau bahasanya work from home atau bekerja dari rumah. Meskipun demikian sebagian instansi lain belum dapat menerapkan work from home dikarenakan beberapa persoalan.
Seperti perusahaan swasta yang masih mempekerjakan buruh di pabrik guna menjaga stabilitas produksi. Atau instansi pemerintahan dan kampus yang masih membiarkan pegawai bekerja dengan sistem piket.
Walaupun begitu upaya yang telah dilakukan mengacu pada imbauan WHO dan Pemerintah RI dalam menciptakan pola "Physical Distancing" atau menjaga jarak antar individu satu dengan lainnya. Tujuannya jelas agar satu individu tidak menulari lainnya.
Bagi perusahaan yang masih mempekerjakan pegawainya namun dengan sistem piket sebenarnya telah menerapkan pola "physical distancing". Sebab bila sebelumnya pegawai datang banyak dengan piket menjadi terbatas. Sehingga jarak dalam berhubungan dan kontak bisa terjaga.
Hanya saja masih banyak pemahaman yang keliru tentang ini, tentunya menyangkut upah mengingat di Indonesia rata-rata pegawai di swasta diukur dari kinerja harian. Memang banyak juga perusahaan harus mengikat pinggangnya saat masa wabah seperti ini terpaksa tidak dapat menggaji karyawannya namun tetap memberikan insentif dan apresiasi kepada yang bekerja.
Tentunya dengan sistem bergilir ini mengindikasikan upaya pemerataan upah bagi pegawai sekaligus tetap menjaga pelayanan dan produksi. Memang hal ini akan merugikan bagi pegawai. Akan tetapi bila ditelusuri lebih lanjut bukan hanya pegawai, perusahaan pun ikut mengalami kerugian akibat wabah Corona tersebut.
Hal inilah seharusnya yang perlu dipahami pegawai, bukan sebaliknya menantang risiko demi mendapat upah lebih namun kesehatan dan keselamatan tidak terjamin. Mau tidak mau dengan masa darurat ini semuanya serba terbatas termasuk upah. Akan tetapi bila perusahaan masih memberikan gaji atau upah kepada kita ini menjadi sebuah hal yang perlu disyukuri.
Justru dengan sistem piket ini pegawai juga diberikan ruang untuk ikut serta dalam kampanye lawan Covid-19 #dirumahaja. Saat tertentu di rumah bersama keluarga , meski harus ke kantor tetap dengan kewaspadaan yang tinggi. Bagi perusahaan atau instansi yang bergerak di bidang pelayanan jelas sulit merumahkan semua pegawainya maka pola penerapan piketlah menjadi langkah tepat.
Memang risiko tertular penyakit tersebut semakin besar namun dengan kondisi negara saat ini tentunya tidak mudah untuk memberikan insentif kepada semua warga masyarakat yang menerapkan pola Work From Home atau #dirumahaja.