20 Bentuk Kerja Sama Dalam Perguruan Tinggi
20 Bentuk Kerja Sama Dalam Perguruan Tinggi
Ilustrasi Kerja Sama (pixabay.com) |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Sistem Laporan Kerja Sama atau Simlemkerma telah merilis 20 bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang dapat diwujudkan pada Nota Kesepahaman (MoU) atau Nota Kesepakatan (MoA).
Secara umum 20 bentuk kerja sama itu merupakan pecahan dari "jargon" kampus Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
Sebelum terbentuknya 20 bentuk atau istilahnya "skim" kerja sama tersebut, rumusan kerja sama hanya berlaku pada seputar Tridharma Perguruan Tinggi tersebut.
Apabila ini digunakan dalam MoU tentu wajar sebagai bagian dari formalitas dan kesepakatan bersama yang berlaku di Kemendikbud.
Akan tetapi hal ini akan menjadi rumit bila diberlakukan pada MoA atau PKS yang merupakan kelanjutan dari MoU.
Untuk itu di bawah ini ada 20 Skim Bentuk kerja sama yang diambil dari Lamkerma Kemendikbud tersebut.
Dilansir dari pernyataan Mendikbud RI Nadiem Makarim, bentuk kerja sama ini akan memudahkan unit, fakultas atau prodi dalam merumuskan bentuk kerja sama. Bahkan poin yang disebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai kesepakatan yang akan dilaksanakan.
Ilustrasi (pixabay.com) |
1. Penelitian Bersama
Ini mengacu pada kesepakatan mengadakan kerja sama dalam hal penelitian bersama. Misalnya melakukan riset yang melibatkan dosen, mahasiswa atau civitas akademika dengan mengacu pada keuntungan kedua belah pihak.
2. Gelar Ganda (double degree)
Dikutip dari Kemendikbud kerja sama ini mengacu penyelenggaraan kegiatan antar perguruan tinggi baik dalam negeri maupun melalui kerjasama antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri, untuk melaksanakan suatu program studi secara bersama serta saling mengakui lulusannya. . Tujuannya lulusan dari program ini akan memperoleh gelar ganda dan memiliki kemampuan tambahan dari program regular lainnya.
3. Gelar Bersama (Joint degree)
Joint Degree atau gelar bersama merupakan bagian program pendidikan bergelar yang diselenggarakan dua atau lebih lembaga pendidikan (kampus) yang bidang studinya berbeda. Contohnya, program joint degree pendidikan magister antara program Harvard Business School dan Harvard Law School. Ini biasanya dilakukan dengan kampus luar negeri dan dapat dilakukan kerja sama melalui MoA.
4. Pertukaran Mahasiswa
Kerja sama ini umum dilakukan untuk berbagai tujuan seperti menambah pengalaman dan ilmu kepada masing-masing kampus, akan tetapi saat ini juga bisa dilakukan melalui program Kampus Merdeka untuk berkuliah di satu fakultas atau prodi antar instansi yang kerja sama.
5. Penerbitan Berkala Ilmiah
Ini juga dapat dikerja samakan seperti sama-sama merumuskan pembuatan jurnal dan ada nota kesepakatan di dalamnya yang tujuannya menguntungkan kedua belah pihak yang kerja sama.
6. Pemagangan
Ini bagian dari MoA kerja sama terkait kemungkinan mahasiswa satu kampus melakukan magang di kampus lainnya. Dalam kampus merdeka hal ini juga bisa dilakukan dengan catatan kampus tersebut bukanlah bidang kesehatan. Akan tetapi bila tidak melalui sistem Kampus Merdeka, bagi bidang kesehatan ini menjadi cara melatih mahasiswanya untuk lebih berkualitas atau terampil. Biasanya ini bisa dikerjasamakan antara kampus dan instansi perusahaan atau lembaga.
7. Penyelenggaraan Seminar/Konferensi Ilmiah
Kerja sama ini dapat mencakup kegiatan bersama dalam menggelar kegiatan seminar nasional atau internasional yang memungkinkan pesertanya dari dua belah pihak atau bahkan dari luar kampus yang bersangkutan atau instansi lain.
8. Pengabdian Kepada Masyarakat
Kerja sama ini bisa dalam bentuk kegiatan bersama dosen atau mahasiswa satu kampus dengan lainnya atau kerja sama yang melibatkan unit Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat antar kampus.
9. Pertukaran Dosen
MoA atau PKS ini dapat dirumuskan dengan kerja sama yang melibatkan kemungkinan dosen luar kampus mengajar di suatu kampus begitupun sebaliknya. Sistem ini mirip dosen luar biasa namun ini sebaiaknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran suatu kampus.
10. Pengembangan Kurikulum/Program Bersama
Kerja sama ini bisa diwujudkan misal oleh suatu Program Diploma dengan Strata Satu pada bidang yang sama, seperti kemungkinan melanjutkan studi. Dapat juga dalam hal kerja sama menyamakan persepsi terhadap suatu kurikulum.
11. Penyaluran Lulusan
Ini biasa dilakukan oleh kampus dengan perusahaan atau lembaga pemerintahan. Terdapat MoU atau MoA dalam hal kemungkinan suatu instansi mengambil lulusan suatu kampus untuk diperkerjakan atau diangkat menjadi karyawan. Ini juga bisa kerja sama dalam hal kemungkinan membuat trade job, atau bursa kerja.
12. Pengiriman Praktisi Sebagai Dosen
Ini dilakukan oleh kampus kepada perusahaan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan meminta tokohnya untuk memberi kuliah atau mengajar di kampus. Dalam kerja sama juga dapat diarahkan periode sesuai kesepakatan masing-masing.
13. Pelatihan Dosen dan Instruktur
Ini juga kerja sama dilakukan antara kampus dengan perusahaan tertentu atau lembaga dalam hal penguatan sumber daya manusia.
14. Transfer kredit
Kerja sama yang mengacu pada suatu pengakuan terhadap sejumlah beban studi (SKS) yang telah diperoleh seorang mahasiswa pada suatu kampus baik dalam statusnya sebagai mahasiswa satu universitas atau bukan mahasiswa universitas tersebut. Dalam hal ini mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu ketika di transfer ke kampus lain dan kembali kampus asalnya sudah mendapat pengakuan secara beban studi atau SKS. Kerja sama ini amat lazim dilakukan oleh kampus seperti Universitas Andalas Padang dengan IPB Bogor.
15. Visiting Profesor
Kerja sama ini dalam hal kemungkinan guru besar dari satu kampus ikut memberikan kuliah di kampus lainnya dengan periode tertentu. Ini semacam kuliah tamu, namun resmi dengan penandatanganan MoA.
16. Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Keilmuan
Ini kerja sama yang biasa dilakukan dengan suatu lembaga atau perusahaan guna menyokong pengembangan pusat ilmu tertentu. Kerja sama ini mengacu pada penyaluran hasil penelitian kampus untuk dapat dipasarkan atau dikomersialisasikan suatu perusahaan. Ini juga bisa kerja sama promosi produk kampus oleh suatu lembaga atau media.
17. Pengembangan Sistem dan Produk
Ini hampir sama dengan pengembangan pusat penelitian bedanya pada adopsi suatu sistem kampus terhadap perusahaan atau adopsi kampus terhadap suatu sistem perusahaan. Kerja sama ini lebih sering dilakukan oleh kampus dengan perusahaan berbasis Informasi Teknologi dalam pengembangan sistem IT nya.
18. Penelitian Bersama - Artikel/Jurnal Ilmiah
Ini masih bagian dari kerja sama penelitian bersama namun hingga menghasilkan luaran yakni artikel atau jurnal ilmiah. Kampus bisa saja mendorong kesepakatan bila ada satu dosen luar masuk menjadi salah satu author dalam artikel dosennya atau sebaliknya.
19. Penelitian Bersama - Paten
Kerja sama ini pada penelitian bersama yang menghasilkan paten
20. Penelitian Bersama - Prototipe
Kerja sama ini mengacu pada luaran penelitian yang berupa prototipe atau pra sistem yang kemungkinan dapat dikembangkan menjadi sebuah produk.
Demikianlah 20 bentuk kerja sama yang diambil berdasarkan Lamkerma serta penjelasan Mendikbud RI. Tentunya interpretasi di atas juga ditambahan dengan pengetahuan penulis. Mohon maaf bila ada kekurangan, semoga bermanfaat.